Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 26/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 26 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2006Tanggal Penetapan:31 Agustus 2006
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku31 Agustus 2006
Tanggal Penetapan31 Agustus 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan. 2. Peraturan Perundang-Undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan lembaga ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Tujuan dibentuknya lembaga kemasyarakatan adalah untuk memelihara nilai-nilai kegotongroyongan, menumbuhkembangkan peran serta masyarakat, membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan lembaga kemasyarakatan di setiap desa/kelurahan melalui prakarsa masyarakat, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Keputusan Lurah. Lembaga kemasyarakatan yang dimaksud adalah Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS). Tugas lembaga kemasyarakatan di desa adalah menyusun rencana pembangunan partisipatif, melaksanakan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Di kelurahan, tugasnya adalah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi lembaga kemasyarakatan meliputi penampungan aspirasi, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintahan, penyusunan rencana pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepengurusan RT, RW, LPMD/K, PKK, Karang Taruna, dan LINMAS, termasuk persyaratan, tugas, dan fungsi masing-masing lembaga. Sumber dana lembaga kemasyarakatan dapat berasal dari swadaya masyarakat, anggaran desa/kelurahan, anggaran daerah, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang saat ini ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan beakhirnya masa jabatan.

(-)