Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 3/2014 · Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2014
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2002 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 107 Seri E);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gorontalo Tahun 2014-2019. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang menjadi pedoman bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Gorontalo sesuai visi, misi, dan program pembangunan dari Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah untuk merumuskan kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan, menetapkan program prioritas, dan menetapkan indikator kinerja SKPD dan Kepala Daerah.

Ketentuan Substansial: RPJMD Kota Gorontalo Tahun 2014-2019 mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

(-)

(-)