Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 16/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2019
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 178).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019. Perubahan tersebut meliputi Pasal 1 angka 2 dan 11 mengenai definisi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, Pasal 3 huruf c dan e mengenai tujuan penyusunan RPJMD terkait visi dan misi Kepala Daerah serta indikator kinerja Perangkat Daerah dan Kepala Daerah, dan Pasal 6 mengenai lampiran RPJMD. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur, susunan organisasi, tata kerja, serta tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memastikan target dan sasaran program kegiatan, indikator kinerja perangkat daerah, dan indikator kinerja Kepala Daerah selaras dengan perubahan organisasi perangkat daerah.

(-)

(-)