Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Dan Informatika Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Juga dikenal sebagai: PMK 85/PMK.05/2018 · PMK No. 85/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia Dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi Dan Informatika Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tarif layanan ini mencakup kontribusi kewajiban pelayanan universal, tarif data mining, dan tarif layanan penyediaan jaringan serat optik palapa ring. Kontribusi kewajiban pelayanan universal adalah kontribusi wajib sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi. Tarif data mining ditentukan berdasarkan tingkat kompleksitas layanan. Tarif layanan penyediaan jaringan serat optik palapa ring meliputi tarif penyediaan kapasitas pita lebar dan kabel serat optik pasif. Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan berdasarkan kontrak kerja sama, termasuk dengan instansi pemerintah dengan tarif hingga Rp0,00.

1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)