Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: PMK 200/PMK.05/2013 · PMK No. 200/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sesuai dengan usulan dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU)/Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi, serta tarif Data Mining yang bervariasi berdasarkan tingkat kompleksitas. Tarif layanan dapat diberikan secara gratis kepada instansi pemerintah, dan tarif lainnya ditetapkan melalui kontrak kerja sama.

(-)

(-)