Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 33/2018 · Permen Ristekdikti No. 33 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku12 September 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 124)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, dengan tujuan untuk menstandardisasi penamaan Program Studi di perguruan tinggi, mendorong pertumbuhan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendapatkan pengakuan dari masyarakat dalam dan luar negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa Program Studi harus disusun sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi dan dikelola oleh unit pengelola yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penamaan Program Studi harus sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris. Perguruan tinggi dapat mengajukan usul penambahan atau perubahan nama Program Studi, serta mempertahankan Program Studi yang memiliki kekhasan Indonesia. Penyesuaian nama Program Studi tidak mengubah status akreditasi. Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menetapkan nama Program Studi dan melaporkannya kepada Menteri.

(-)

(-)