Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 15/2017 · Permen Ristekdikti No. 15 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2017Tanggal Penetapan:12 Januari 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku17 Januari 2017
Tanggal Penetapan12 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1687).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pertumbuhan keilmuan baru, mempersiapkan tenaga kerja profesional, meningkatkan pengakuan internasional, dan memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penamaan Program Studi pada perguruan tinggi yang harus sesuai dengan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. Kementerian bertanggung jawab atas penamaan ini, yang harus menggunakan kaidah Bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris. Perguruan tinggi dapat mengajukan usul perubahan nama Program Studi dengan melampirkan dokumen pendukung. Penyesuaian nama Program Studi harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak daftar nama ditetapkan, tanpa mengubah status akreditasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai rumpun ilmu dan nama Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 154 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)