Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 2/2021 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2021Tanggal Penetapan:26 Februari 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku26 Februari 2021
Tanggal Penetapan26 Februari 2021
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang menyatakan bahwa pendanaan untuk percepatan pembangunan PLTSa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) pada Pasal 1, yang merupakan belanja yang dikeluarkan dari anggaran belanja daerah kepada pengelola sampah berdasarkan volume yang dikelola per ton.
  2. Penyisipan Pasal 47D yang mengatur bahwa Pemerintah Kota Bekasi menyediakan BLPS setiap tahunnya melalui APBD, dan BLPS merupakan jasa pengolahan sampah yang ditetapkan di luar biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan akhir.

(-)

(-)