Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 9/2017 · Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2017Tanggal Penetapan:12 Oktober 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
Tanggal Penetapan12 Oktober 2017
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 15 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan ini meliputi definisi istilah-istilah terkait pengelolaan sampah, penghapusan beberapa pasal, penambahan bab mengenai insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, kerjasama antar daerah atau dengan badan usaha, serta kompensasi akibat dampak negatif dari pemrosesan akhir sampah. Secara substansial, peraturan ini mengatur ulang kegiatan penanganan sampah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan kemungkinan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Insentif diberikan kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah atau melaporkan pelanggaran, sementara disinsentif diberikan kepada pelanggar. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah melalui berbagai cara, termasuk pembentukan lembaga pengelolaan sampah. Kerjasama antar daerah atau dengan badan usaha dimungkinkan dalam berbagai aspek pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari pemrosesan akhir sampah. Beberapa pasal terkait sanksi juga mengalami perubahan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 37 huruf a, Pasal 39, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 48 dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur pengelolaan sampah dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.