Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2022 · PERPRES No. 109 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary Between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Region)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai penyesuaian batas antara Flight Information Region (FIR) Jakarta dan FIR Singapura. Latar belakang kebijakan ini adalah komitmen Indonesia sebagai anggota International Civil Aviation Organization untuk memenuhi ketentuan hukum internasional di bidang penerbangan sipil, khususnya terkait navigasi penerbangan di wilayah udara Indonesia. Persetujuan ini ditandatangani pada 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan tersebut dan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996.

(-)

(-)