Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Realignment Of The Boundary Between The Singapore Flight Information Region And The Jakarta Flight Information Region

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1996 · Keppres No. 7 Tahun 1996 · Keppres Nomor 7 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1996Tanggal Penetapan:2 Februari 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore On The Realignment Of The Boundary Between The Singapore Flight Information Region And The Jakarta Flight Information Region
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1996
Tanggal Penetapan02 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai penyesuaian batas antara Wilayah Informasi Penerbangan Singapura dan Wilayah Informasi Penerbangan Jakarta. Perjanjian ini ditandatangani di Singapura pada tanggal 21 September 1995 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tentang pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)