Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 12/2015 · Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan dan nonperizinan, menjamin kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, dan efisiensi berkeadilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah serta menciptakan iklim usaha dan pembangunan yang sinergis.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan dari Bupati kepada Kepala Penyelenggara PTSP.
  2. Pembentukan Penyelenggara PTSP yang mengkoordinasikan Tim Teknis Penyelenggara PTSP dan SKPD Teknis.
  3. Tugas dan fungsi Penyelenggara PTSP dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
  4. Hak dan kewajiban Penyelenggara PTSP, termasuk hak untuk mengambil keputusan, menerima bantuan kedinasan, dan menjatuhkan sanksi administratif, serta kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Kewenangan Penyelenggara PTSP yang bersifat administratif, seperti penerimaan dokumen, pemeriksaan kelengkapan, penandatanganan dokumen, pengelolaan arsip, dan pelaksanaan koordinasi.
  6. Kewajiban pemohon untuk mentaati persyaratan perizinan dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
  7. Jenis Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi urusan pemerintahan daerah di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penanaman modal, dan lain-lain.
  8. Mekanisme pemrosesan perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan langsung oleh penyelenggara PTSP, melalui rekomendasi teknis, atau melalui tim teknis.
  9. Standar Pelayanan yang wajib disusun, ditetapkan, dan diterapkan oleh penyelenggara PTSP.
  10. Penyederhanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan, termasuk pemrosesan secara paralel, penyederhanaan persyaratan, percepatan waktu penyelesaian, dan kejelasan biaya dan prosedur.
  11. Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan secara Elektronik (PSE) melalui aplikasi otomasi proses kerja dan informasi yang diperlukan.

1. Izin dan Non Izin yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini terbit tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin dan nonizin. 2. Permohonan Izin dan Non Izin yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Sanksi yang telah dikenakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan sah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Sanksi yang sudah diproses oleh SKPD teknis sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini pengenaan sanksi diselesaikan oleh SKPD teknis yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Sanksi yang belum diproses oleh SKPD teknis sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini pengenaan sanksi dilimpahkan ke pada penyelenggara PTSP. 6. Pengelolaan arsip, kebenaran dan keabsahan dokumen Perizinan dan Non Perizinan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjadi tanggung jawab SKPD teknis yang bersangkutan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.