Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan dan nonperizinan, menjamin kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, dan efisiensi berkeadilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah serta menciptakan iklim usaha dan pembangunan yang sinergis.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan dari Bupati kepada Kepala Penyelenggara PTSP.
- Pembentukan Penyelenggara PTSP yang mengkoordinasikan Tim Teknis Penyelenggara PTSP dan SKPD Teknis.
- Tugas dan fungsi Penyelenggara PTSP dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
- Hak dan kewajiban Penyelenggara PTSP, termasuk hak untuk mengambil keputusan, menerima bantuan kedinasan, dan menjatuhkan sanksi administratif, serta kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kewenangan Penyelenggara PTSP yang bersifat administratif, seperti penerimaan dokumen, pemeriksaan kelengkapan, penandatanganan dokumen, pengelolaan arsip, dan pelaksanaan koordinasi.
- Kewajiban pemohon untuk mentaati persyaratan perizinan dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
- Jenis Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan penyelenggara PTSP meliputi urusan pemerintahan daerah di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penanaman modal, dan lain-lain.
- Mekanisme pemrosesan perizinan dan nonperizinan yang dilaksanakan langsung oleh penyelenggara PTSP, melalui rekomendasi teknis, atau melalui tim teknis.
- Standar Pelayanan yang wajib disusun, ditetapkan, dan diterapkan oleh penyelenggara PTSP.
- Penyederhanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan, termasuk pemrosesan secara paralel, penyederhanaan persyaratan, percepatan waktu penyelesaian, dan kejelasan biaya dan prosedur.
- Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan secara Elektronik (PSE) melalui aplikasi otomasi proses kerja dan informasi yang diperlukan.