Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 1/2020 · Perda Kabupaten Bandung No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN TERPADU SATU PINTU
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12); 2. Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2016 Nomor 103); 3. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penyederhanaan Perizinan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 51); 4. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelayanan Secara Elektronik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau kepada masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan menciptakan iklim usaha yang sinergis. Penyelenggaraan PTSP meliputi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan, yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bupati mendelegasikan wewenang penyelenggaraan PTSP kepada Kepala DPMPTSP. DPMPTSP berkoordinasi dengan tim teknis dan Perangkat Daerah terkait. Pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan. Pelayanan PTSP meliputi pelayanan pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS, pelayanan Perizinan di luar Lembaga OSS, dan pelayanan Nonperizinan. Pelayanan dilaksanakan langsung oleh DPMPTSP, melalui rekomendasi teknis, atau melalui tim teknis. DPMPTSP tidak memungut biaya dalam penyelenggaraan PTSP, kecuali terdapat retribusi daerah yang dihitung dan ditetapkan oleh pejabat Perangkat Daerah terkait. Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan, DPMPTSP melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan dapat melakukan layanan dalam bentuk layanan lainnya seperti layanan keliling, gerai layanan, atau mal pelayanan publik. DPMPTSP memberikan jaminan mutu penyelenggaraan PTSP melalui penerapan sistem manajemen mutu dan/atau standar internasional. DPMPTSP menyelenggarakan PTSP menggunakan sistem PSE untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. PTSP elektronik terdiri atas subsistem pelayanan informasi, penyelenggaraan PTSP, dan pendukung. DPMPTSP menerapkan etika pelayanan dalam penyelenggaraan PTSP. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan PTSP. DPMPTSP melakukan survei kepuasan masyarakat secara periodik. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat membentuk forum komunikasi PTSP antara Pemerintah Daerah Kabupaten dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Bupati membentuk satuan tugas untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem layanan serta percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha di Daerah Kabupaten.

1. Perizinan dan Nonperizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)