Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau kepada masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan menciptakan iklim usaha yang sinergis. Penyelenggaraan PTSP meliputi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan, yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bupati mendelegasikan wewenang penyelenggaraan PTSP kepada Kepala DPMPTSP.
DPMPTSP berkoordinasi dengan tim teknis dan Perangkat Daerah terkait. Pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan nonperseorangan. Pelayanan PTSP meliputi pelayanan pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS, pelayanan Perizinan di luar Lembaga OSS, dan pelayanan Nonperizinan. Pelayanan dilaksanakan langsung oleh DPMPTSP, melalui rekomendasi teknis, atau melalui tim teknis. DPMPTSP tidak memungut biaya dalam penyelenggaraan PTSP, kecuali terdapat retribusi daerah yang dihitung dan ditetapkan oleh pejabat Perangkat Daerah terkait. Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan, DPMPTSP melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan dapat melakukan layanan dalam bentuk layanan lainnya seperti layanan keliling, gerai layanan, atau mal pelayanan publik. DPMPTSP memberikan jaminan mutu penyelenggaraan PTSP melalui penerapan sistem manajemen mutu dan/atau standar internasional.
DPMPTSP menyelenggarakan PTSP menggunakan sistem PSE untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. PTSP elektronik terdiri atas subsistem pelayanan informasi, penyelenggaraan PTSP, dan pendukung. DPMPTSP menerapkan etika pelayanan dalam penyelenggaraan PTSP. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan PTSP. DPMPTSP melakukan survei kepuasan masyarakat secara periodik. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat membentuk forum komunikasi PTSP antara Pemerintah Daerah Kabupaten dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Bupati membentuk satuan tugas untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem layanan serta percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha di Daerah Kabupaten.