Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 Tahun 2015 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke Dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 57/Permentan/PK.110/11/2015 · Permentan No. 57/Permentan/PK.110/11/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:25 November 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan stabilisasi pasokan bahan pakan asal tumbuhan di dalam negeri serta meningkatkan devisa negara. Tujuannya adalah untuk menjamin bahan pakan yang dimasukkan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), agen penyakit hewan menular, penyakit hewan eksotik, serta memenuhi persyaratan mutu dan keamanan bahan pakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan. Pemasukan hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki izin pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, setelah memperoleh Rekomendasi Pemasukan (RP-I) dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Direktur Jenderal bertindak setelah mendapat saran dan pertimbangan dari Tim Analisis Kebutuhan. Persyaratan teknis meliputi negara asal, unit usaha, mutu dan keamanan, serta kemasan dan label. Negara asal harus bebas atau endemis dari OPT, OPTK, dan/atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Unit usaha pemasok harus menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan. Mutu produk harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM). Keamanan bahan pakan tidak boleh melebihi ambang batas kandungan cemaran.

Pengeluaran juga dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki izin pengeluaran dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, setelah memperoleh Rekomendasi Pengeluaran (RP-II) dari Direktur Jenderal. Persyaratan teknis pengeluaran harus dipenuhi sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat melakukan pemasukan berdasarkan penugasan dari Menteri BUMN atas usulan dari Menteri Pertanian.

1. SPP atau SPP-I Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

1. Pelaku Usaha yang tidak merealisasikan pemasukan atau pengeluaran, tidak melakukan pelaporan realisasi pemasukan atau pengeluaran dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, tidak mendapatkan RP-I dan/atau RP-II berikutnya, dan/atau pencabutan izin usaha.