di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 11/2026 · Permentan No. 11 Tahun 2026 · Permentan Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 ditetapkan untuk menjamin bahwa bahan pakan asal tumbuhan yang dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan guna mendukung ketersediaan pakan yang bermutu dan aman.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan pakan asal tumbuhan untuk memiliki Izin Pemasukan atau Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan (SPP-RK). Persyaratan pemasukan mencakup pemenuhan standar teknis terkait negara asal, mutu, keamanan, kemasan, dan label, serta persyaratan administrasi berupa NIB, identitas perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya. Untuk pengeluaran, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, serta mendapatkan Izin Pengeluaran jika dipersyaratkan oleh negara tujuan.
Kewenangan penerbitan izin didelegasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan realisasi pemasukan dan distribusi bagi pelaku usaha, serta menetapkan mekanisme pengawasan rutin maupun insidental yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.