Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 11/2026 · Permentan No. 11 Tahun 2026 · Permentan Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2026Tanggal Penetapan:7 Mei 2026
Pertanian & PeternakanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 Mei 2026
Tanggal Penetapan07 Mei 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 ditetapkan untuk menjamin bahwa bahan pakan asal tumbuhan yang dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan guna mendukung ketersediaan pakan yang bermutu dan aman.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan pelaku usaha yang melakukan pemasukan bahan pakan asal tumbuhan untuk memiliki Izin Pemasukan atau Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan (SPP-RK). Persyaratan pemasukan mencakup pemenuhan standar teknis terkait negara asal, mutu, keamanan, kemasan, dan label, serta persyaratan administrasi berupa NIB, identitas perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya. Untuk pengeluaran, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, serta mendapatkan Izin Pengeluaran jika dipersyaratkan oleh negara tujuan.

Kewenangan penerbitan izin didelegasikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan realisasi pemasukan dan distribusi bagi pelaku usaha, serta menetapkan mekanisme pengawasan rutin maupun insidental yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

1. Rekomendasi atau Izin Pemasukan dan rekomendasi atau Izin Pengeluaran yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Permohonan rekomendasi atau Izin Pemasukan dan rekomendasi atau Izin Pengeluaran yang masih dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya. 3. Dalam hal Bahan Pakan Asal Tumbuhan belum ditetapkan dalam neraca komoditas, Pemasukan dapat direalisasikan berdasarkan rekomendasi atau pertimbangan teknis yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan (Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 31 ayat 2 dan 3, Pasal 32, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58 ayat 1, dan Pasal 59) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau tidak diterbitkan Izin Pemasukan/SPP-RK. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pengeluaran (Pasal 53 ayat 2 dan 3, Pasal 55, dan Pasal 60) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif. 3. Denda administratif dikenakan mulai dari Rp20.000.000,00 hingga Rp100.000.000,00 tergantung jenis pelanggaran. 4. Pelanggaran berulang dapat mengakibatkan penghentian penerbitan izin selama 1 tahun.