Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air

Juga dikenal sebagai: Permen LHK P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 · Permen LHK No. P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Februari 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku08 Februari 2018
Tanggal Penetapan05 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sertifikasi kompetensi untuk Pengambil Contoh Uji Air. Latar belakangnya adalah penerapan KKNI pada sektor profesi dan adanya standar kompetensi kerja nasional untuk Pengambil Contoh Uji Air. Tujuannya adalah untuk mengatur kualifikasi dan sertifikasi kompetensi di bidang ini. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenjang KKNI bidang Pengambil Contoh Uji Air terdiri dari jenjang kualifikasi 3 dan 4. 2. Sertifikasi kompetensi dilaksanakan berdasarkan skema sertifikasi yang meliputi pengambil contoh uji air di darat (on shore) dan di lepas pantai (off shore). 3. Sertifikasi kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 4. LSP wajib diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 5. Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan KKNI dan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

1. Pengambil Contoh Uji Air yang melakukan kegiatan dalam rangka penaatan hukum dan penegakan hukum wajib memiliki sertifikat kompetensi paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengambil Contoh Uji Air yang tidak memiliki sertifikat kompetensi dinyatakan tidak sah.

(-)