Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar kompetensi kerja yang diakui secara nasional di sektor ini. KKNI yang diterapkan terdiri dari jenjang kualifikasi 3 dan 4, yang mencakup deskripsi jenjang kualifikasi, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, dan aturan pengemasan unit kompetensi. Rumusan KKNI ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kompetensi kerja dan penyetaraan kualifikasi.
Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan dilakukan untuk pemantauan lingkungan dalam rangka penaatan dan penegakan hukum lingkungan. Kegiatan ini mencakup pengambilan contoh uji air, limbah B3, biologi lingkungan, udara ambien dan kebauan, emisi sumber tidak bergerak, pengukuran emisi sumber bergerak, kebisingan, dan getaran lingkungan. Personel yang melakukan kegiatan ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang diperoleh melalui Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dan terregistrasi di Kementerian. Sertifikat Kompetensi Kerja berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikat kepada Menteri setiap 6 bulan.
Untuk memelihara kompetensi, LSP melakukan surveilans tahunan yang hasilnya menjadi pertimbangan perpanjangan sertifikat. Pembinaan dan pemantauan penerapan standar kompetensi kerja dilaksanakan oleh Kepala Badan, yang dapat melibatkan unit kerja terkait, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau pemerintah daerah. Pembinaan dilakukan melalui penyediaan informasi dan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, sedangkan pemantauan dilakukan melalui peninjauan berkala atau sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan. Hasil pembinaan dan pemantauan dilaporkan kepada Menteri dan digunakan sebagai pertimbangan kaji ulang standar kompetensi kerja.