Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 11/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:22 Mei 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan22 Mei 2015
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada pihak ketiga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013. Perubahan ini diperlukan karena adanya penambahan modal dasar pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Pemalang. Modal dasar PD BKK Pemalang bertambah menjadi Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah). Peraturan ini menetapkan modal dasar untuk beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Bank Jateng. Kepemilikan modal dasar PD BPR BKK Taman dan PD BKK Pemalang dibagi antara Provinsi Jawa Tengah (51%) dan Kabupaten Pemalang (49%). Pemenuhan modal dasar ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Modal dasar ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)