di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/2010 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mengatur mengenai modal dasar secara implisit, dan untuk pengembangan usaha diperlukan penetapan modal dasar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perubahan utama meliputi penambahan definisi "Modal Dasar" dalam Pasal 1 dan penambahan Bab VA yang mengatur tentang Penyertaan Modal pada Pihak Ketiga. Pasal 14A menetapkan modal dasar untuk beberapa BUMD, yaitu:
Kepemilikan modal dasar PD BPR BKK Taman dan PD BKK Pemalang dibagi antara Provinsi Jawa Tengah (51%) dan Kabupaten Pemalang (49%). Kepemilikan modal dasar PT. Bank Jateng oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang adalah sebesar Rp 24.559.000.000,00. Pemenuhan modal dasar ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Modal dasar ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.