Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/2010 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mengatur mengenai modal dasar secara implisit, dan untuk pengembangan usaha diperlukan penetapan modal dasar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perubahan utama meliputi penambahan definisi "Modal Dasar" dalam Pasal 1 dan penambahan Bab VA yang mengatur tentang Penyertaan Modal pada Pihak Ketiga. Pasal 14A menetapkan modal dasar untuk beberapa BUMD, yaitu:

  1. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia: Rp. 100.000.000.000,00
  2. Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU): Rp. 25.000.000.000,00
  3. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar: Rp. 10.000.000.000,00
  4. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Taman (PD BPR BKK Taman): Rp. 15.000.000.000,00
  5. Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pemalang (PD BKK Pemalang): Rp. 10.000.000.000,00
  6. PT. Bank Jateng: Rp. 1.500.000.000.000,00

Kepemilikan modal dasar PD BPR BKK Taman dan PD BKK Pemalang dibagi antara Provinsi Jawa Tengah (51%) dan Kabupaten Pemalang (49%). Kepemilikan modal dasar PT. Bank Jateng oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang adalah sebesar Rp 24.559.000.000,00. Pemenuhan modal dasar ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Modal dasar ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)