di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya ketentuan tentang jenis, objek, dan tarif retribusi yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah, kondisi masyarakat dan perekonomian, serta peraturan perundang-undangan di bidang retribusi jasa umum. Selain itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketentuan Substansial: