di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Juga dikenal sebagai: UU 12/1992 · UU No. 12 Tahun 1992 · UU Nomor 12 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam nabati secara lestari guna mencapai kemakmuran rakyat. Sistem budidaya tanaman dikembangkan untuk mendukung pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, serta meningkatkan pendapatan petani dan memperluas kesempatan kerja.
Ketentuan Substansial
Pemerintah bertanggung jawab menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman, menetapkan wilayah pengembangan, dan mengatur produksi berdasarkan kepentingan nasional. Petani memiliki kebebasan memilih jenis tanaman, namun harus berpartisipasi dalam rencana pemerintah. Pemerintah juga mengatur perolehan benih bermutu, pengawasan peredaran benih, dan perlindungan tanaman dari organisme pengganggu. Selain itu, pemerintah menetapkan standar mutu untuk pupuk dan pestisida serta mengawasi penggunaannya.