Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman

Juga dikenal sebagai: UU 2/1961 · UU No. 2 Tahun 1961 · UU Nomor 2 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 1961Tanggal Penetapan:17 Februari 1961
KehutananPerkebunanPertanian & Peternakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 1961
Tanggal Penetapan17 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibuat untuk mengatur dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan tanaman dan bibit tanaman dari atau ke wilayah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia yang memiliki nilai ekonomis dan ilmiah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan ilmiah yang ada.

Ketentuan Substansial

Menteri Pertanian memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis tanaman dan bibit tanaman yang memerlukan izin untuk pengeluaran dan pemasukan. Selain itu, Menteri Pertanian juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengeluaran atau pemasukan tersebut. Setiap pengeluaran atau pemasukan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pejabat Bea dan Cukai serta pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian bertugas mengusut pelanggaran terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,-. 2. Tanaman atau bibit tanaman yang terlibat dalam pelanggaran dapat dinyatakan menjadi milik Negara.