Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1997 Nomor 109)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1997. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, tujuan dan kegiatan Perusahaan Daerah dalam Pasal 5, serta peningkatan jumlah modal dasar Perusahaan Daerah dalam Pasal 9. Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 19 terkait persyaratan anggota Direksi, khususnya mengenai hubungan keluarga dan rangkap jabatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah dan mendukung pengembangan perekonomian daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang memerlukan tambahan modal untuk penuntasan pelayanan sistem perpipaan, penambahan alat produksi, dan dimulainya rencana pembangunan zona baru. Perubahan ini juga mencakup penambahan jenis layanan yang dilakukan oleh PD PAL Jaya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)