Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 1/2014 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Januari 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku17 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Januari 2014
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penertiban Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 44 Seri C – 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan moralitas masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melarang produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Sukabumi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan/menjual, atau membagikan secara gratis minuman beralkohol di Kota Sukabumi.
  2. Larangan bagi setiap orang untuk meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol di Kota Sukabumi.
  3. Pengecualian larangan untuk penggunaan dalam kepentingan pengobatan/medis di rumah sakit dan upacara keagamaan.
  4. Pembentukan Tim Satuan Tugas oleh Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan larangan minuman beralkohol.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk melakukan pengarahan, pembinaan, dan bimbingan kepada masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol.
  6. Wewenang Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang memproduksi dan/atau meracik Minuman Beralkohol di Daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual, dan/atau membagikan secara gratis Minuman Beralkohol di Daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang meminum/mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4. Badan yang melanggar ketentuan larangan produksi dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.