Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Larangan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 13/2015 · Perda Kota Sukabumi No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Larangan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2014 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi Minuman Beralkohol.
  2. Larangan memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan/menjual, membagikan secara gratis, memiliki, menyimpan, dan/atau menguasai Minuman Beralkohol di Daerah.
  3. Larangan meminum/mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Daerah.
  4. Pengecualian larangan untuk kepentingan pengobatan/medis di rumah sakit dan/atau upacara keagamaan untuk agama tertentu/upacara adat, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
  5. Wewenang Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penyidikan pelanggaran.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang memproduksi dan/atau meracik Minuman Beralkohol di Daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau membagikan secara gratis Minuman Beralkohol di Daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang meminum/mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 4. Badan yang melanggar ketentuan larangan dikenakan juga sanksi berupa pencabutan izin usaha.