Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2007 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2007 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2007Tanggal Penetapan:27 April 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Negara
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku27 April 2007
Tanggal Penetapan27 April 2007
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah dalam Peraturan Daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Walikota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta kebijakan pengamanan barang milik daerah. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Kepala SKPD berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, serta menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 32 dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sanksi administrasi berupa denda atau ganti rugi. 2. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (4) dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian. 3. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (7), Pasal 41 ayat (4), atau Pasal 41 ayat (6) dikenakan sanksi pembatalan perjanjian atau pembatalan persetujuan. 4. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (4) dikenakan sanksi pembatalan persetujuan. 5. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32, Pasal 37 ayat (4), Pasal 41 ayat (6), atau Pasal 44 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).