Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah dalam Peraturan Daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Walikota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta kebijakan pengamanan barang milik daerah. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Kepala SKPD berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, serta menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.