Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2018 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2018Tanggal Penetapan:19 Januari 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku29 Januari 2018
Tanggal Penetapan19 Januari 2018
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang optimal melalui tertib administrasi, fisik, dan hukum. Pengelolaan ini dilakukan secara integral dan menyeluruh, mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Wali Kota Bogor memegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, berwenang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan. Sekretaris Daerah berperan sebagai Pengelola Barang yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah, mengusulkan pemanfaatan dan pemindahtanganan, serta mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan. Kepala Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah bertindak sebagai Pejabat Penatausahaan Barang.

Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan Barang Milik Daerah untuk kepentingan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, serta mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah. Perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah disusun setiap tahun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan Barang Milik Daerah yang ada.

Barang Milik Daerah dilarang digadaikan/dijaminkan atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah dan tidak dapat disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. penyewa belum menyerahkan Barang Milik Daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau c. penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Pasal 141 (1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian Barang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (2) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan/atau penggantian Barang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.