Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 3/2020 · Permen PUPR No. 3 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2020Tanggal Penetapan:30 Januari 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Januari 2020
Tanggal Penetapan30 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perubahan tersebut meliputi jangka waktu penerbitan atau perpanjangan SLF yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yaitu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen permohonan SLF diterima lengkap. Khusus untuk bangunan gedung baru berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seluas 1.300 m² dengan desain prototipe, penerbitan SLF dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap. Peraturan ini juga mengubah ketentuan dalam Lampiran IV terkait bagan tata cara penerbitan SLF dan format dokumen dalam proses penerbitan SLF untuk bangunan gedung baru berupa bangunan gudang UMKM seluas 1.300 m².

(-)

(-)