Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 27/PRT/M/2018 · Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaSertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi orang perorangan, badan hukum, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan Bangunan Gedung yang Laik Fungsi sesuai fungsi dan klasifikasi yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan dan kepastian hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan Bangunan Gedung berdasarkan kompleksitas, ketinggian, dan kondisi (baru atau sudah ada). Persyaratan kelaikan fungsi meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan mencakup peruntukan, intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Peraturan ini juga mengatur pemeriksaan kelaikan fungsi yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawas konstruksi/manajemen konstruksi, pengkaji teknis, atau tim teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF. Dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan meliputi IMB, dokumen pelaksanaan konstruksi, dan dokumen pendukung lainnya. Tata cara penerbitan dan perpanjangan SLF dibedakan untuk Bangunan Gedung baru dan yang sudah ada (existing), dengan kewenangan penerbitan dan perpanjangan SLF berada pada bupati/walikota atau gubernur DKI Jakarta yang dapat didelegasikan.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan yang bersumber dari APBD dan dari Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung.

1. Peraturan daerah dan Peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dan penyelenggaraan SLF harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. 2. SLF yang dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih tetap berlaku hingga masa berlaku SLF tersebut berakhir. 3. Permohonan penerbitan atau perpanjangan SLF yang telah diterima sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penerbitan atau perpanjangan SLF masih tetap dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

1. Dalam hal ditemukan pelanggaran pemanfaatan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung atau Pengguna Bangunan Gedung dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.