Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1966 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional (P.N. Permigan) Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961

Juga dikenal sebagai: PP 9/1966 · PP No. 9 Tahun 1966 · PP Nomor 9 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 1966Tanggal Penetapan:9 Maret 1966
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional (P.N. Permigan) Termaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 1966
Tanggal Penetapan09 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1966 merupakan peraturan baru dalam arti teksnya adalah instrumen hukum tersendiri yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 1966. Namun substansinya adalah keputusan pembubaran terhadap entitas yang sebelumnya diatur oleh peraturan yang lain.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 237) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (P.N. Permigan). Pernyataan pencabutan ini dinyatakan dalam konsiderans dan ketentuan penetapan yang memutuskan pembubaran serta secara implisit menghapus kedudukan peraturan pendirian tersebut.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak mengubah (amend) Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961; melainkan mencabut/pernyataan pembubaran P.N. Permigan yang didirikan oleh PP No.199/1961. Dengan kata lain, fungsi legal PP No.199/1961 dihentikan melalui pencabutan.

  • Status Berlaku Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat ditetapkan dan diundangkan, yaitu ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Maret 1966. Selain itu Pasal 4 memberikan daya surut sehingga berpengaruh sampai dengan tanggal 4 Januari 1966 (mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 4 Januari 1966). Dengan diberlakukannya Peraturan ini, P.N. Permigan dinyatakan bubar (Pasal 1 ayat 1) dan kewenangan serta pengurusan ditugaskan kepada Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi (Pasal 1 ayat 2), sementara seluruh kekayaan menjadi milik Negara c.q. Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi (Pasal 2).

  • Dasar Hukum Peraturan ini didasarkan pada konsiderans yang mengacu pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dan Penetapan Presiden Nomor 26 Tahun 1965; serta mendengar pendapat Wakil Perdana Menteri III dan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Permen ini bertujuan memperoleh manfaat dan meningkatkan daya guna serta daya kerja tenaga dan peralatan yang terdapat pada P.N. Permigan, mengadakan spesialisasi unit-unit yang bersangkutan, serta menyesuaikan organisasi perusahaan dengan tuntutan "The Rising and Exploding Demands" Revolusi Indonesia. Secara politis dan ekonomis, tujuan tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketahanan nasional dan melaksanakan prinsip Berdikari dalam bidang ekonomi, khususnya perminyakan (konsiderans huruf a dan b).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Menyatakan pembubaran P.N. Permigan (Pasal 1 ayat 1).
    • Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi ditunjuk untuk mengatur tata cara pelaksanaan pembubaran serta menyelenggarakan pengurusan dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang dibubarkan (Pasal 1 ayat 2). Ini menetapkan kewajiban pelaksana administratif terhadap proses pembubaran.
    • Semua kekayaan P.N. Permigan setelah berlakunya peraturan menjadi milik Negara c.q. Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi (Pasal 2) — ini merupakan penetapan hak kepemilikan baru atas aset.
    • Untuk hal-hal yang belum diatur, Menteri berwenang menetapkan ketentuan lebih lanjut (Pasal 3), yang memberi hak dan kewenangan regulatori lanjut kepada eksekutif terkait.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Kepentingan Negara dan Pengelolaan Sentral: kekayaan dialihkan ke Negara/Departemen terkait untuk kepentingan nasional.
    • Efisiensi dan Spesialisasi: tujuan pembubaran adalah meningkatkan daya guna, daya kerja, dan pengkhususan unit-unit usaha.
    • Pengaturan Lebih Lanjut oleh Menteri: prinsip delegasi pelaksanaan teknis kepada menteri yang berwenang untuk menjamin kelancaran administrasi pembubaran.
    • Daya Surut: ketentuan diberlakukan dengan efek mundur sampai tanggal 4 Januari 1966, menunjukkan prinsip penyesuaian administratif atas peristiwa-peristiwa yang telah terjadi sejak tanggal tersebut.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pembubaran dinyatakan secara langsung oleh peraturan (Pasal 1 ayat 1).
    • Pelaksanaan teknis pembubaran, termasuk pengurusan kewajiban dan pemindahan aset, diatur oleh Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi (Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 3).
    • Semua aset dan kekayaan menjadi milik Negara c.q. Departemen (Pasal 2), sehingga mekanisme pengalihan kepemilikan mengikuti ketentuan yang akan ditetapkan oleh Menteri.
    • Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan dengan daya surut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4—mempengaruhi tata waktu pelaksanaan dan konsekuensi hukum atas tindakan yang relevan sejak 4 Januari 1966 sampai pengesahan peraturan ini (9 Maret 1966).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 9 Maret 1966 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Pasal 4 menetapkan bahwa peraturan ini mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 4 Januari 1966, sehingga keputusan pembubaran dan pengalihan hak dianggap berlaku sejak atau mencakup periode sejak 4 Januari 1966 sampai dengan saat penetapan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • P.N. Permigan dinyatakan bubar sejak berlakunya Peraturan ini (Pasal 1 ayat 1). Dengan demikian, status badan hukum dan organisasi P.N. Permigan dihentikan, dan segala urusan yang masih berjalan harus diurus oleh Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi sesuai ketentuan pelaksanaan yang akan ditetapkan (Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 3).
    • Seluruh kekayaan menjadi milik Negara c.q. Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi (Pasal 2), sehingga aset, piutang, dan kemungkinan kewajiban akan diperlakukan menurut tata cara pengurusan yang diatur oleh Menteri.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Peraturan tidak menyebut batas waktu eksplisit untuk penyelesaian pengurusan atau penyesuaian administratif. Ketentuan pelaksanaan rinci dan jadwal penyesuaian akan diatur kemudian oleh Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi sesuai Pasal 3. Oleh sebab itu, batas waktu penyesuaian bersifat delegatif dan tergantung pada peraturan pelaksanaan yang akan diterbitkan.

  • Grandfathering Clauses (Klausul Pengakuan Kewenangan Lama):

    Tidak terdapat klausul "grandfathering" yang eksplisit dalam teks peraturan ini. Malah, mekanisme yang ditetapkan justru menyatakan pembubaran dan pengalihan seluruh kekayaan kepada Negara, sehingga hak-hak dan kewajiban yang melekat pada P.N. Permigan beralih kepada Negara/Departemen sesuai ketentuan pelaksanaan. Jika ada pengakuan terhadap perikatan/perjanjian lama, hal tersebut harus diatur oleh peraturan pelaksanaan Menteri (Pasal 3).

Tidak mengatur sanksi