di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 199 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional
Juga dikenal sebagai: PP 199/1961 · PP No. 199 Tahun 1961 · PP Nomor 199 Tahun 1961
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961 ditetapkan pada 5 Juni 1961 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 1961, tetapi pada praktiknya ketentuan-ketentuan yang mengatur P.N. Permigas sudah tidak lagi berlaku sejak terjadinya restrukturisasi dan konsolidasi badan usaha negara di bidang minyak dan gas bumi pada periode berikutnya. Karena dokumen sumber yang Anda berikan sendiri diberi tanda INACTIVE/NOT IN FORCE, semua analisis berikut adalah bersifat historis.
Tidak tercantum tanggal pencabutan spesifik dalam teks Peraturan Pemerintah ini. Pencabutan atau hilangnya keberlakuan terjadi karena perubahan kebijakan dan pengaturan selanjutnya yang merombak entitas dan pengaturan perusahaan negara di sektor minyak dan gas.
Biasanya jenis perubahan yang menyebabkan Peraturan Pemerintah semacam ini menjadi tidak berlaku meliputi: penggabungan entitas negara, perubahan status badan usaha negara oleh Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah/Peraturan lainnya, atau undang‑undang baru yang mengatur BUMN/industri migas.
Tidak ada rujukan langsung dalam teks ini ke peraturan pengganti tertentu. Dalam praktik administrasi negara, ketentuan tentang perusahaan negara di bidang migas selanjutnya diatur oleh peraturan yang mengatur pembentukan, penggabungan atau perubahan nama/peranan badan usaha negara di sektor minyak dan gas bumi.
Secara historis, entitas negara di sektor migas mengalami beberapa restrukturisasi dan penggabungan pada dekade 1960–1970. Untuk menentukan peraturan pengganti yang spesifik (mis. Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, atau peraturan penggabungan/peleburan selanjutnya), perlu penelusuran arsip Lembaran Negara, Berita Negara, dan keputusan presiden/menteri yang relevan.
Tidak terdapat amandemen atau perubahan yang tercantum dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 199/1961. Riwayat perubahan yang memengaruhi keberadaan norma ini biasanya dicatat pada peraturan pengganti atau peraturan yang mengatur peleburannya ke badan lain.
Untuk memperoleh riwayat perubahan hukum yang lengkap dan akurat diperlukan pemeriksaan arsip resmi (Lembaran Negara/Berita Negara) dan basis data perundang‑undangan nasional untuk mencari peraturan pelaksana, Keputusan Presiden, atau Peraturan Pemerintah yang mengubah atau mencabut PP ini.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 19 Prp/1960 untuk mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak dalam pertambangan minyak dan gas bumi, serta untuk melebur P.T.M.R.I. ke dalam entitas negara yang baru (P.N. Permigas).
Tujuan dinyatakan secara eksplisit: turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, mengutamakan kebutuhan rakyat, ketenteraman dan kesejahteraan kerja, menuju masyarakat yang adil dan makmur secara material dan spiritual (Pasal 5).
Hak Perusahaan: P.N. Permigas berstatus badan hukum yang berhak melakukan usaha pertambangan minyak dan gas bumi (Pasal 2 dan 7), termasuk kuasa pertambangan dan kegiatan mulai dari eksplorasi sampai penjualan.
Kewajiban administratif dan pelaporan: Direksi wajib menyusun anggaran, laporan perhitungan tahunan (neraca dan laba rugi), serta mengirimkan laporan berkala kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan (Pasal 19–21).
Kewajiban fiskal dan alokasi laba: Ketentuan rinci mengenai distribusi laba bersih, termasuk porsi 55% untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum 20% (sampai mencapai dua kali modal), 3% untuk ganti rugi, dan sisanya untuk dana pensiun, sokongan pegawai, kegiatan sosial dan lain‑lain (Pasal 22).
Kewajiban pengelolaan sumber daya manusia: Persyaratan warga negara untuk Direksi, larangan hubungan keluarga dekat antar anggota Direksi, larangan merangkap tanpa izin, serta mekanisme pengangkatan/pemberhentian (Pasal 10–14).
Kewajiban tanggung jawab pegawai: Pegawai yang menyebabkan kerugian wajib mengganti kerugian itu; penerapan ketentuan ganti rugi pegawai negeri terhadap pegawai Perusahaan (Pasal 16).
Pembatasan dan peran Pemerintah: Menteri dan Pemerintah memiliki peran kuat dalam menetapkan pedoman, persetujuan anggaran, penetapan wilayah, serta pengesahan perjanjian karya (Pasal 7–9, 19, 21).
Alasan kebijakan: Perubahan struktur organisasi BUMN, konsolidasi entitas negara di sektor migas dan perubahan kebijakan nasional terhadap pengelolaan migas mengakibatkan perlu adanya pengaturan baru yang menyesuaikan nama, fungsi, struktur, dan mekanisme pengelolaan perusahaan negara.
Alasan hukum/administratif: Peraturan tata kelola BUMN dan sektor sumber daya alam kemudian mengalami pembaruan dan harmonisasi sehingga norma dalam PP ini menjadi tidak relevan atau digantikan oleh peraturan yang mensyaratkan mekanisme pengelolaan yang berbeda.
Perubahan entitas: Jika P.N. Permigas dilebur, diganti nama, atau dibentuk ulang menjadi entitas lain, ketentuan spesifik PP 199/1961 otomatis kehilangan relevansi praktisnya.
Pengalihan aset dan kewajiban: Aset, kewajiban, dan pegawai kemungkinan besar dipindahkan atau disesuaikan ke entitas penerus sehingga peraturan perusahaan menjadi diatur oleh instrumen hukum yang baru.
Perubahan tata kelola: Mekanisme pengangkatan direksi, pembagian laba, dan persyaratan pelaporan mungkin berubah sesuai peraturan pengganti, memengaruhi distribusi sumber daya ke pemerintah pusat dan program sosial yang semula diatur.
Kontrak dan litigasi: Perjanjian yang masih berjalan—termasuk perjanjian karya dengan kontraktor—umumnya dilanjutkan oleh penerus hukum tetapi harus ditelaah kembali apakah memerlukan konfirmasi atau ratifikasi sesuai peraturan pengganti.
Dalam teks PP 199/1961 sendiri tidak memuat ketentuan peralihan rinci untuk masa setelah pembubaran atau perubahan status P.N. Permigas selain ketentuan likuidasi pada Pasal 23 yang mengatur bahwa pembubaran dan penunjukan likuidator ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan seluruh kekayaan setelah likuidasi menjadi milik Negara.
Oleh karena itu, ketentuan peralihan yang mengatur transisi praktis (mis. pemindahan hak, penyerahan pegawai, penyelesaian kontrak) biasanya dimuat dalam peraturan pengganti/penetapan peleburannya, Keputusan Presiden, atau peraturan terkait BUMN pada saat itu.
Transisi umumnya dilakukan melalui:
Peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah/Keputusan Presiden) yang menetapkan peleburannya atau penunjukan badan penerus;
Penetapan likuidator atau pengalihan hak dan kewajiban kepada badan penerus;
Penyesuaian kontraktual (ratifikasi/konfirmasi perjanjian karya dan kontrak lain oleh badan penerus atau melalui undang‑undang pengesahan jika diperlukan).
Kewajiban kontraktual: Kontrak yang sah pada saat transisi umumnya diteruskan oleh badan penerus, kecuali ada ketentuan hukum yang menyatakan sebaliknya atau bila para pihak sepakat untuk mengakhiri/merestrukturisasi kontrak.
Hak kepemilikan aset: Aset yang dimiliki P.N. Permigas sebelum pembubaran biasanya menjadi bagian dari kekayaan negara atau dialihkan ke entitas penerus sesuai ketentuan likuidasi atau keputusan penggabungan.
Hak karyawan/pegawai: Dalam praktik pemerintahan, pegawai seringkali dipindahkan/diangkat ke entitas penerus dengan perlindungan hak tertentu; detailnya bergantung pada peraturan peralihan yang dikeluarkan.
Perkara perdata atau administratif yang belum terselesaikan pada saat pembubaran umumnya dilanjutkan terhadap badan penerus atau terhadap Negara, tergantung pada cara pengalihan kewajiban yang diatur dalam peraturan peralihan.
Untuk perkara pidana yang melibatkan tindakan individu, proses hukum dapat tetap dilanjutkan terhadap pelaku meskipun perusahaan berubah status; untuk tuntutan ganti rugi sipil, penerus sebagai pemegang hak/obligasi biasanya dapat dipanggil sebagai subjek hukum.
Rekomendasi praktis: untuk mengetahui status penyelesaian perkara historis yang berkaitan dengan PP ini, perlu pemeriksaan arsip pengadilan, register perkara administratif, dan dokumen likuidasi atau penggabungan.
Sanksi administratif internal: Pemberhentian anggota Direksi oleh Pemerintah untuk alasan tertentu (atas permintaan sendiri; tindakan yang merugikan Perusahaan; tindakan bertentangan dengan kepentingan Negara; sakit; ketidakmampuan; meninggal dunia) — termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila pelanggaran termasuk tindak pidana (Pasal 13).
Tanggung jawab materil/ganti rugi: Pegawai yang karena tindakan mereka menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian itu; ketentuan ganti rugi bagi pegawai negeri berlaku penuh terhadap pegawai Perusahaan (Pasal 16).
Pemberhentian sementara: Menteri dapat memberhentikan sementara anggota Direksi yang sedang diperiksa, dengan mekanisme pembelaan, dan dengan jangka waktu yang diatur (Pasal 13 ayat (4)–(5)).
Sanksi lain: Meskipun PP ini banyak mengatur sanksi administratif dan tanggung jawab perdata, pelanggaran yang berstatus tindak pidana akan berhadapan dengan ketentuan pidana umum di peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Sanksi administratif yang sudah dijatuhkan sebelum pencabutan tetap memiliki akibat hukum kecuali keputusan tersebut dibatalkan atau diubah oleh otoritas yang berwenang atau oleh pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku pada saat keputusan dibuat.
Klaim ganti rugi yang sedang berjalan biasanya dilanjutkan terhadap badan penerus atau diproses menurut ketentuan peralihan yang ditetapkan pada saat penggabungan/pencabutan.
Untuk tindak pidana: proses pidana tidak hilang hanya karena peraturan perusahaan dicabut; penuntutan dilanjutkan menurut ketentuan pidana yang relevan terhadap pelaku.
Perkara sanksi administratif atau tuntutan perdata yang belum selesai pada saat PP ini kehilangan kekuatan diurus berdasarkan peraturan peralihan atau oleh badan hukum penerus. Untuk kepastian proses dan posisinya secara hukum harus ditelusuri dokumen peralihan/penggabungan yang relevan.
Rekomendasi: menelaah arsip keputusan pemberhentian/pengangkatan, register klaim ganti rugi, serta putusan pengadilan untuk mengetahui status akhir dari sanksi atau klaim yang timbul semasa berlakunya PP 199/1961.
Catatan penting: Seluruh uraian di atas disusun sebagai analisis historis karena Peraturan Pemerintah Nomor 199 Tahun 1961 sudah dinyatakan INACTIVE / NOT IN FORCE. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti yang spesifik, dan konsekuensi hukum peralihan, diperlukan penelitian arsip perundang‑undangan (Lembaran Negara/Berita Negara), Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah berikutnya, dan dokumen administrasi terkait (keputusan menteri, akta penggabungan/likuidasi, serta putusan pengadilan bila relevan).