Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 1/2016 · Permen Ristekdikti No. 1 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2016Tanggal Penetapan:4 Januari 2016
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku05 Januari 2016
Tanggal Penetapan04 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri dengan perkembangan pelaksanaan yang ada. Perubahan ini meliputi persyaratan untuk diangkat sebagai Rektor/Ketua/Direktur, termasuk pengalaman jabatan, usia, dan kualifikasi pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur alasan pemberhentian dari jabatan, termasuk usia pensiun, permohonan sendiri, dan alasan lainnya. Ketentuan mengenai penggantian sementara Rektor/Ketua/Direktur juga diatur, termasuk penunjukan Pembantu Rektor/Ketua/Direktur sebagai pengganti sementara. Proses pemilihan ulang juga diatur jika calon terpilih tidak dapat diangkat.

(-)

(-)