di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 1/2015 · Permen Ristekdikti No. 1 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tujuannya adalah untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa pemimpin PTN harus merupakan dosen Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi tertentu, termasuk pengalaman manajerial dan akademik. Proses pengangkatan melibatkan tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pengangkatan yang dilakukan oleh Senat dan Menteri. Masa jabatan ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Peraturan ini juga mengatur kondisi pemberhentian pemimpin PTN, termasuk karena usia, permohonan sendiri, atau alasan hukum lainnya.