Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 1/2015 · Permen Ristekdikti No. 1 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku06 Januari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur tentang pengangkatan Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi negeri.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tujuannya adalah untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa pemimpin PTN harus merupakan dosen Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi tertentu, termasuk pengalaman manajerial dan akademik. Proses pengangkatan melibatkan tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pengangkatan yang dilakukan oleh Senat dan Menteri. Masa jabatan ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Peraturan ini juga mengatur kondisi pemberhentian pemimpin PTN, termasuk karena usia, permohonan sendiri, atau alasan hukum lainnya.

1. Perguruan tinggi yang belum mengatur tata cara proses penjaringan dan penyaringan calon Rektor/Ketua/Direktur dalam statuta masing-masing, tata cara proses penjaringan dan penyaringan diatur dan ditetapkan oleh Senat. 2. Perguruan tinggi yang belum mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pembantu/Wakil Rektor, Pembantu/Wakil Ketua, Pembantu/Wakil Direktur, Dekan dan Pembantu/Wakil Dekan atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam statuta masing-masing, Rektor menetapkan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pembantu/Wakil Rektor, Pembantu/Wakil Ketua, Pembantu/Wakil Direktur.

(-)