Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 4/2016 · Peraturan MK No. 4 Tahun 2016 · Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait 2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan permohonan oleh Pemohon, jawaban oleh Termohon, dan keterangan oleh Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait. Peraturan ini mengatur sistematika penyusunan dokumen-dokumen tersebut, termasuk identitas pihak-pihak yang terlibat, uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tanggapan Termohon dan Pihak Terkait terhadap permohonan Pemohon, serta permintaan yang diajukan oleh masing-masing pihak.

(-)

(-)