di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 3/2015 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2015 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan permohonan oleh Pemohon, jawaban oleh Termohon, dan keterangan oleh Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan. Peraturan ini menetapkan sistematika penyusunan dokumen-dokumen tersebut, termasuk identitas pihak-pihak yang terlibat, uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tanggapan Termohon dan Pihak Terkait terhadap permohonan Pemohon, termasuk eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan tenggang waktu pengajuan permohonan.