Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 3/2015 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2015 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2015Tanggal Penetapan:8 September 2015
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku08 September 2015
Tanggal Penetapan08 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan permohonan oleh Pemohon, jawaban oleh Termohon, dan keterangan oleh Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan. Peraturan ini menetapkan sistematika penyusunan dokumen-dokumen tersebut, termasuk identitas pihak-pihak yang terlibat, uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tanggapan Termohon dan Pihak Terkait terhadap permohonan Pemohon, termasuk eksepsi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, dan tenggang waktu pengajuan permohonan.

(-)

(-)