Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 36/1994 · PP No. 36 Tahun 1994 · PP Nomor 36 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1994Tanggal Penetapan:14 Oktober 1994
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSurat Perjalanan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1994
Tanggal Penetapan14 Oktober 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 ini ditetapkan untuk mengatur Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar dan prosedur penerbitan berbagai jenis paspor dan dokumen perjalanan lainnya bagi warga negara Indonesia dan orang asing. Peraturan ini membagi SPRI menjadi beberapa jenis, yaitu Paspor Biasa, Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Paspor Haji, Paspor untuk Orang Asing, serta Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing. Setiap jenis paspor memiliki ketentuan khusus mengenai penerbitan, masa berlaku, dan biaya yang dikenakan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penolakan, penarikan, dan pencabutan SPRI dalam kondisi tertentu.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, SPRI yang telah diberikan dinyatakan masih tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan SPRI tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)