Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, Dan Adat Istiadat Cina

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2000 · Keppres No. 6 Tahun 2000 · Keppres Nomor 6 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2000Tanggal Penetapan:17 Januari 2000
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, Dan Adat Istiadat Cina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2000
Tanggal Penetapan17 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 yang dirasakan membatasi kebebasan warga negara Indonesia keturunan Cina dalam menjalankan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat mereka. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan pencabutan ini, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dapat dilakukan tanpa memerlukan izin khusus, sehingga memberikan kebebasan yang lebih besar kepada warga keturunan Cina untuk menjalankan tradisi dan kepercayaan mereka.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan yang ada akibat Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku. 2. Dengan dimulainya berlakunya Keputusan Presiden ini, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus.

(-)