Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2025-2029 guna meningkatkan akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan tugas, dan penyelarasan sasaran pembangunan ketenagakerjaan. Kebijakan ini mengatur penetapan Indikator Kinerja yang terdiri atas Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS), Indikator Kinerja Program (IKP), dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK). IKSS digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja tahunan, anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta evaluasi pencapaian kinerja Kementerian. Sementara itu, IKP dan IKK digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan evaluasi kinerja pada tingkat unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Setiap indikator kinerja memuat sasaran, definisi operasional, cara perhitungan, satuan, dan penanggung jawab yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini mewajibkan pengukuran kinerja sesuai dengan ketentuan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pengendalian melalui sistem pengendalian intern pemerintah.