di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung Dan Hakim
Juga dikenal sebagai: PP 13/1993 · PP No. 13 Tahun 1993 · PP Nomor 13 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak dengan melarang Hakim Agung dan Hakim merangkap jabatan tertentu. Larangan ini diatur untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga objektivitas serta integritas Hakim dalam melaksanakan tugasnya. Jabatan yang tidak boleh dirangkap meliputi pejabat pemerintah, anggota legislatif, anggota badan pemeriksa, pengurus BUMN/BUMD, notaris, dan beberapa jabatan lainnya yang dapat mempengaruhi independensi Hakim. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembebasan sementara dan pemberhentian Hakim yang melanggar ketentuan ini.