Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung Dan Hakim

Juga dikenal sebagai: PP 13/1993 · PP No. 13 Tahun 1993 · PP Nomor 13 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1993Tanggal Penetapan:27 Februari 1993
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLarangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung Dan Hakim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1993
Tanggal Penetapan27 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bebas dan tidak memihak dengan melarang Hakim Agung dan Hakim merangkap jabatan tertentu. Larangan ini diatur untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga objektivitas serta integritas Hakim dalam melaksanakan tugasnya. Jabatan yang tidak boleh dirangkap meliputi pejabat pemerintah, anggota legislatif, anggota badan pemeriksa, pengurus BUMN/BUMD, notaris, dan beberapa jabatan lainnya yang dapat mempengaruhi independensi Hakim. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pembebasan sementara dan pemberhentian Hakim yang melanggar ketentuan ini.

(-)

(-)