di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
Juga dikenal sebagai: PP 36/2011 · PP No. 36 Tahun 2011 · PP Nomor 36 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Hakim Agung dan Hakim dapat melaksanakan tugasnya secara merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Hal ini dilakukan dengan melarang mereka merangkap jabatan tertentu, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang independen.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Hakim Agung dan Hakim tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, jabatan struktural atau fungsional di instansi pemerintah, arbiter, anggota panitia urusan piutang dan lelang negara, jabatan di lembaga keuangan, pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural, komisaris atau direksi di BUMN/BUMD, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.