Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian

Juga dikenal sebagai: PP 41/1964 · PP No. 41 Tahun 1964 · PP Nomor 41 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 1964Tanggal Penetapan:23 November 1964
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 1964
Tanggal Penetapan23 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 ini bertujuan untuk memperkuat prinsip bahwa setiap pemilik tanah pertanian harus mengusahakan tanahnya secara aktif dan mencegah pemerasan. Peraturan ini mengatur kewajiban pemilik tanah yang berpindah tempat untuk memindahkan hak milik tanahnya kepada orang lain yang tinggal di kecamatan yang sama. Pegawai negeri dan anggota angkatan bersenjata yang berhenti bertugas juga diwajibkan untuk memindahkan hak milik tanahnya jika tanah tersebut berada di luar kecamatan tempat tinggal mereka. Selain itu, peraturan ini melarang pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang menyebabkan pemilik memiliki tanah di luar kecamatan tempat tinggalnya. Perubahan juga dilakukan pada besaran bunga dan biaya administrasi terkait pembagian tanah.

(-)

1. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam pasal 3a, 3b, 3c, dan 3d mengakibatkan tanah dan pemilik tanah dikenakan ketentuan dalam pasal 3 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961.