Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian

Juga dikenal sebagai: PP 224/1961 · PP No. 224 Tahun 1961 · PP Nomor 224 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1961Tanggal Penetapan:19 September 1961
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 1961
Tanggal Penetapan19 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 bertujuan untuk melaksanakan Landreform dengan membagi tanah secara adil dan merata kepada rakyat tani. Tanah yang dibagikan meliputi tanah yang melebihi batas maksimum, tanah yang pemiliknya tinggal di luar daerah, tanah Swapraja, dan tanah lain yang dikuasai negara. Pemilik tanah yang melebihi batas maksimum dapat mengajukan usul mengenai bagian tanah yang ingin dipertahankan. Tanah yang diambil oleh pemerintah akan dibagikan kepada petani dengan prioritas tertentu, seperti penggarap dan buruh tani. Bekas pemilik tanah akan menerima ganti kerugian dalam bentuk uang simpanan dan surat hutang Landreform. Petani yang menerima tanah harus memenuhi syarat tertentu dan menjadi anggota koperasi pertanian. Pembayaran harga tanah dapat dilakukan secara tunai atau angsuran. Dana Landreform dibentuk untuk mendukung pembiayaan dan pemberian kredit kepada petani.

(-)

  • Pemilik tanah yang menolak atau menghalangi pengambilan tanah oleh pemerintah dapat dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10.000,-.
  • Barang siapa yang menghalangi pelaksanaan peraturan ini dapat dipidana dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10.000,-.