di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian
Juga dikenal sebagai: PP 224/1961 · PP No. 224 Tahun 1961 · PP Nomor 224 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 bertujuan untuk melaksanakan Landreform dengan membagi tanah secara adil dan merata kepada rakyat tani. Tanah yang dibagikan meliputi tanah yang melebihi batas maksimum, tanah yang pemiliknya tinggal di luar daerah, tanah Swapraja, dan tanah lain yang dikuasai negara. Pemilik tanah yang melebihi batas maksimum dapat mengajukan usul mengenai bagian tanah yang ingin dipertahankan. Tanah yang diambil oleh pemerintah akan dibagikan kepada petani dengan prioritas tertentu, seperti penggarap dan buruh tani. Bekas pemilik tanah akan menerima ganti kerugian dalam bentuk uang simpanan dan surat hutang Landreform. Petani yang menerima tanah harus memenuhi syarat tertentu dan menjadi anggota koperasi pertanian. Pembayaran harga tanah dapat dilakukan secara tunai atau angsuran. Dana Landreform dibentuk untuk mendukung pembiayaan dan pemberian kredit kepada petani.