Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 8/2017 · Perka Batan No. 8 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2017Tanggal Penetapan:10 Mei 2017
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku10 Mei 2017
Tanggal Penetapan10 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran Bab VIII Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengubah Lampiran Bab VIII Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 214/KA/XI/2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Tenaga Nuklir Nasional. Perubahan ini berkaitan dengan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Evaluasi SPIP dilakukan pada tingkat unit kerja dan tingkat kegiatan. Evaluasi pada tingkat unit kerja menjadi kewenangan Inspektorat yang dilakukan oleh Tim Evaluasi, melalui penilaian terhadap kecukupan efektivitas penyelenggaraan unsur dan sub unsur SPIP. Evaluasi SPI tingkat kegiatan dilakukan oleh Inspektorat untuk mengidentifikasi kualitas pengendalian yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Hasil evaluasi SPIP tingkat unit kerja dan kegiatan disusun ke dalam Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan SPIP yang berisi kesimpulan dan saran perbaikan terhadap unsur-unsur SPIP yang belum memadai dan rancangan kegiatan pengendalian yang tidak efektif.

(-)

(-)