Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2020 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 39/2020 · Peraturan Menag No. 39 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 39 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1304).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur Statuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya (IAKN Palangka Raya). Latar belakang pembentukan statuta adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Institut: Nama, kedudukan, pendirian, lambang, mars dan hymne, bendera, serta busana akademik.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Kebebasan akademik, penerimaan mahasiswa, sistem perkuliahan, bahasa pengantar, kompetensi lulusan, penilaian pembelajaran, gelar, ijazah, dan penghargaan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Sistem Pengelolaan: Organisasi institut (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun), tugas dan kewajiban Rektor, persyaratan dan pengangkatan Wakil Rektor, larangan rangkap jabatan, pemberhentian Wakil Rektor, laporan akuntabilitas kinerja, tugas Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, perangkat Rektor (Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, lembaga, dan unit pelaksana teknis), persyaratan dan pengangkatan Dekan, Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, pemberhentian pelaksana akademik, pengangkatan pejabat antarwaktu, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa (hak dan kewajiban), dan alumni.
  4. Sistem Penjaminan Mutu Internal: Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi, pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik.
  5. Tata Kelola: Tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum (pengembangan kurikulum, pembukaan program studi, pengembangan fakultas dan jurusan/program studi, laboratorium, bengkel, atau studio).
  6. Kode Etik: Pelaksanaan kode etik kampus, pembentukan Dewan Kode Etik Institut.
  7. Bentuk dan Tata Cara Penetapan Keputusan: Pembentukan keputusan oleh Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat.
  8. Perencanaan: Penyusunan rencana strategis.
  9. Pendanaan, Pendapatan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Kekayaan: Pengelolaan keuangan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan kekayaan Institut.
  10. Sarana dan Prasarana: Pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana.
  11. Kerja Sama: Pelaksanaan kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik.

Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

(-)

(-)