Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 52/2015 · Peraturan Menag No. 52 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 52 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Sekolah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Agustus 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk pengelolaan perguruan tinggi pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Sekolah Tinggi, meliputi nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars dan hymne, bendera, dan busana akademik.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Sistem pengelolaan Sekolah Tinggi, meliputi organisasi, Ketua dan Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, perangkat Ketua, ketenagaan, mahasiswa, alumni, dan wali mahasiswa.
  4. Sistem penjaminan mutu internal.
  5. Tata kelola, meliputi tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
  6. Kode etik.
  7. Perencanaan.
  8. Pendanaan dan kekayaan.
  9. Sarana dan prasarana.
  10. Kerja sama.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Sekolah Tinggi, termasuk visi, misi, dan tujuan, serta hak dan kewajiban berbagai pihak terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Beban anggaran sebagai akibat pengembangan organisasi dan tata kerja di luar organisasi dan tata kerja, dibiayai oleh Sekolah Tinggi.

(-)