di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 52/2015 · Peraturan Menag No. 52 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk pengelolaan perguruan tinggi pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Sekolah Tinggi, termasuk visi, misi, dan tujuan, serta hak dan kewajiban berbagai pihak terkait.