Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan dan retribusi. Tujuannya adalah untuk menyediakan fasilitas dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak dan Retribusi:** Menetapkan jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Juga menetapkan jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. **Kewenangan Pemungutan:** Menentukan kewenangan pemungutan pajak antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi, serta dasar pemungutan pajak berdasarkan penetapan Bupati atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak.
3. **Objek dan Subjek Pajak/Retribusi:** Mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualian dari objek pajak/retribusi.
4. **Dasar Pengenaan dan Tarif:** Menetapkan dasar pengenaan pajak (seperti NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, dan nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame) dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran, penyetoran, pembukuan, dan pelaporan.
6. **Insentif Fiskal:** Memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
7. **Sanksi:** Mengatur sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan pajak atau retribusi bagi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.