Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 84/PMK.03/2010 · PMK No. 84/PMK.03/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2010Tanggal Penetapan:13 April 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 April 2010
Tanggal Penetapan13 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menertibkan administrasi piutang pajak dan memberikan kepastian hukum terkait dasar penagihan pajak, khususnya untuk Surat Tagihan Pajak yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak ditemukan.

Ketentuan Substansial

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam berbagai kondisi seperti kurang bayar pajak, kesalahan tulis/hitung, dan sanksi administrasi. Perubahan juga mencakup penambahan pasal yang mengatur sanksi bunga 2% per bulan untuk Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah menerima pengembalian Pajak Masukan. Selain itu, peraturan ini memungkinkan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak yang rusak atau hilang dengan kedudukan hukum yang sama dengan aslinya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, untuk Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan penerbitan kembali Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.