Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 189/PMK.03/2007 · PMK No. 189/PMK.03/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:28 Desember 2007
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan28 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam berbagai situasi, seperti ketika Pajak Penghasilan tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung, atau ketika Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk membuat dan mengisi faktur pajak dengan benar dan tepat waktu. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penerbitan Surat Tagihan Pajak akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(-)

1. Kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. 2. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dan 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 3. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban faktur pajak dikenai denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.