Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Balai Diklat Kepemimpinan) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Balai ini bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan penyajian data terkait pelatihan. Struktur organisasi Balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan, Seksi Evaluasi dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti pengelolaan administrasi, penyelenggaraan pelatihan, dan evaluasi kinerja. Balai ini berlokasi di Magelang dan memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Indonesia.