Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan

Juga dikenal sebagai: PMK 52/PMK.01/2011 · PMK No. 52/PMK.01/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:22 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan22 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Balai Diklat Kepemimpinan) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Balai ini bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan, evaluasi, dan penyajian data terkait pelatihan. Struktur organisasi Balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Penyelenggaraan, Seksi Evaluasi dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti pengelolaan administrasi, penyelenggaraan pelatihan, dan evaluasi kinerja. Balai ini berlokasi di Magelang dan memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh Indonesia.

(-)

(-)