Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan. Perubahan ini mencakup penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Selain itu, peraturan ini mengatur pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin. Struktur organisasi Balai Diklat diubah dengan penambahan fungsi dan tugas baru pada Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal, Seksi Penyelenggaraan, dan Seksi Evaluasi dan Informasi. Peraturan ini juga menambahkan Bab VIB yang mengatur ketentuan lain-lain terkait tugas dan fungsi kepatuhan internal.